1)
Makna Ideologi Terbuka
Ideologi
terbuka adalah ideologi yang mampu mengikuti perkembangan jaman dan bersifat
dinamis atau merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang merupakan hasil
konsensus dari masyarakat itu sendiri, nilai-nilai dari cita-citanya tidak
dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan, rohani,
moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2)
Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sebagai
ideologi Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan
aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel
tidak tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman
tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya. Pancasila memberikan orientasi ke
depan dan selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapi dan akan
dihadapi di era keterbukaan/globalisasi dalam segala bidang.
3)
Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Dalam rangka
mempersiapkan kemerdekaan dibentuklah BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945, dan
mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas tentang
rumusan dasar negara. Tampil tiga tokoh.
1.
Tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara Indonesia(dalam
pidato)
-
Peri Kebangsaan
-
Peri Kemanusiaan
-
Peri Ke-Tuhanan
-
Peri Kerakyatan
-
Kesejahteraan rakyat
Pada akhir
pidatonya beliau menyerahkan rancangan (tertulis)
-
1. Ke-Tuhanan Yang maha Esa
-
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
-
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
-
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
-
permusyawaratan/ Perwakilan
2.
Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengemukakan usulan dasar negara Indonesia
yaitu:
-
Persatuan
-
Kekeluargaan
-
Kesimbangan lahir dan batin
-
Musyawarah
-
Keadilan rakyat
3.
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai lima hal yang
menjadi dasar negara merdeka, yaitu:
-
Kebangsaan Indonesia
-
Internasionalisme atau kemanusiaan
-
Mufakat atau demokrasi
-
Kesejahteraan sosial
-
Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Pendapat
ketiga tokoh dibahas oleh Panitia Sembilan tanggal 22 Juli 1945 dan
menghasilkan rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara
Indonesia merdeka yang terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau Jakarta
Charter”.
Sidang kedua
BPUPKI pada tanggal 10 – 17 Juli 1945 menerima laporan Panitia Sembilan tentang
isi Piagam Jakarta, membahas rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tugasnya selesai
BPUPKI dibubarkan.
Pada tanggal
7 Agustus 1945 dibentuk PPKI dan mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945
setelah melalui perdebatan yang sengit akhirnya menerima perubahan Piagam
Jakarta menjadi Pembukaan UUD’45 dengan rumusan Pancasila sebagai berikut:
-
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab
-
Persatuan Indonesia
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian mengesahkan
UUD 1945, mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil
presiden, sebelum MPR/DPR terbentuk tugas presiden dibantu oleh KNIP.
4)
Fungsi Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Pancasila
sebagai dasar negara dijadikan sebagai landasan setiap aspek penyelenggaraan
negara, termasuk segala peraturan perundangan dalam negara, pemerintahan dan
aspek-aspek kenegaraan lainnya.
Sedangkan
sebagai ideologi negara, dasar, pandangan bagi sistem kenegaraan untuk seluruh
rakyat Indonesia.
Selain itu,
Pancasila sebagai ideologi negara memiliki 4 fungsi pokok yaitu:
-
Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
-
Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
-
Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
-
Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan
negara
0 komentar