Di sekitar tempat tinggalmu mungkin
banyak berdiri kantor-kantor bank. Atau bahkan kamu menjadi penabung di salah
satu bank tersebut. Memang, sebagian besar orang saat ini telah banyak yang
memanfaatkan jasa perbankan, bagaimana dengan dirimu?
Bank banyak dikenal sebagai lembaga
yang menerima simpanan dan deposito. Selain itu, bank juga dikenal sebagai
tempat pembayaran segala macam bentuk pajak seperti listrik, telepon, dan PDAM,
serta pemindahan uang atau tranfer. Dengan demikian transaksi ekonomi banyak
sekali yang melibatkan bank.
Jadi dari berbagai kegiatan bank di
atas, apa yang dapat kamu simpulkan tentang pengertian bank?
1. Pengertian Bank
Kata bank berasal dari bahasa
Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Beberapa pengertian bank yang dikemukakan
oleh para ahli, antara lain sebagai berikut.
a. Macleod, tugas bank adalah
menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah pengusaha yang membeli uang dan
peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya.
b. R.G. Hawtery, pengusaha bank
adalah pedagang yang mengadakan transaksi kredit, yang berupa penerimaan dan
pengeluaran kredit.
c. A. Hann, tugas bank terletak pada
pemberian pinjaman dengan cara menciptakan pinjaman dari simpanan yang
dipercayakan.
2. Jenis-Jenis Bank
Dalam praktiknya, di Indonesia
terdapat beberapa jenis perbankan. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10
Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama
perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun jenis perbankan dewasa ini
dapat ditinjau dari beberapa segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan
cara menentukan harga.
a. Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10
Tahun 1998, jenis bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank umum, yaitu bank yang dapat
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikan
Jenis bank berdasarkan
kepemilikannya dapat dibedakan sebagai berikut.
1) Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank
yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh
pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank
milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat
Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah
daerah antara lain Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY,
Bank Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2) Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan
bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional,
sehingga keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta
nasional antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon,
Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank
yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang
dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak
asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank, American
Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank, Hongkong
Bank, dan Deutsche Bank.
5) Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank
yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara
mayoritas sahamnya dipegang oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran
adalah Bank Finconesia, Bank Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing
Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
c. Dilihat dari Segi Status
Jenis bank dilihat dari segi status
adalah sebagai berikut.
1) Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang
dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata
uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar
negeri, travellers cheque, dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank
devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang
belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga
tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan
Harga
Berdasarkan cara menentukan harga,
bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip
konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan
prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan
cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan seperti giro, tabungan
maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan
tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk jasa bank lainnya
ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip
syariah (Islam) Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah
terletak pada landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan
sistem bunga, sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank
syariah penentuan harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi
hasil.
Dalam menjalankan fungsinya bank
harus memperhatikan halhal sebagai berikut.
a. Likuiditas
artinya kemampuan bank untuk
melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya
dalam jangka pendek.
b. Solvabilitas
artinya kemampuan bank untuk memenuhi
seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam
jangka pendek maupun jangka panjang.
c. Rentabilitas
artinya kemampuan bank untuk
memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas
artinya kemampuan bank untuk
memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank
tersebut dalam kondisi sehat.
Kamu telah mengenal jenis-jenis bank
dilihat dari berbagai segi, baik segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara
menentukan harga. Nah, pada pembahasan kali ini akan difokuskan pada
jenis-jenis bank dilihat dari segi fungsinya yaitu bank sentral, bank umum,
Bank Perkreditan Rakyat, dan bank syariah. Keempat jenis bank ini peranannya
cukup penting dalam kehidupan sehari-hari. Sekarang simak pembahasannya
masing-masing.
a. Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang
oleh Bank Indonesia (BI). Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari
campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal
yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Fungsi bank sentral adalah sebagai
bank dari pemerintah dan bank dari bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Adapun tugas bank sentral antara
lain sebagai berikut.
1) Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter.
2) Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran.
3) Mengatur dan mengawasi bank.
4) Sebagai penyedia dana terakhir
(last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI).
Untuk memperjelas pemahamanmu
tentang hubunganantara Bank Indonesia (BI) dengan pemerintah, kamu perlu
memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 1999, yang antara lain memuat sebagai berikut.
1) Bertindak sebagai pemegang kas
pemerintah.
2) Untuk dan atas nama pemerintah,
Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta
menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar
negeri.
3) Pemerintah wajib meminta pendapat
BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi,
perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
4) Memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada pemerintah mengenai Rancangan APBN.
5) Dalam hal pemerintah menerbitkan
surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan
BI dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
6) Bank Indonesia dapat membantu
penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
7) Bank Indonesia dilarang
memberikan kredit kepada pemerintah.
Selanjutnya hubungan Bank Indonesia
dengan dunia internasional antara lain sebagai berikut.
1) Dapat melakukan kerja sama dengan
bank sentral Negara lain dan organisasi atau lembaga internasional.
2) Dalam hal dipersyaratkan bahwa
anggota internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, maka BI
dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.
b. Bank Umum
Bank umum sering disebut juga
sebagai bank komersial (commercial bank). Bank umum merupakan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi tersebut, kegiatan
bank umum secara lengkap meliputi kegiatan berikut ini.
1) Menghimpun dana (funding) dalam
bentuk:
a) simpanan giro (demand deposit),
artinya simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan
cek/bilyet giro,
b) simpanan tabungan (saving
deposit), artinya simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan oleh bank,
c) simpanan deposito (time deposit),
artinya simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) untuk
penarikannya.
2) Menyalurkan dana (lending) atau
menjual dana yang dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk kredit investasi,
kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif, kredit konsumtif, dan
kredit profesi.
3) Memberikan jasa-jasa bank
lainnya, dalam bentuk:
a) kiriman uang (transfer), artinya
jasa pengiriman uang lewat bank,
b) kliring (clearing), artinya
penagihan warkat (suratsurat berharga) seperti cek, bilyet giro yang berasal
dari dalam kota,
c) inkaso (collection), artinya
penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri,
d) kartu kredit atau ATM atau bank
card,
e) Letter of Credit (L/C), artinya
pembayaran dari importir kepada eksportir melalui bank yang ditunjuk,
f) cek wisata (trevellers cheque)
artinya cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh turis atau wisatawan,
g) dan jasa-jasa lainnya.
Sedangkan fungsi bank umum antara
lain sebagai berikut.
1) Menghimpun dana masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan
tabungan.
2) Memberikan kredit pada
masyarakat.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Usaha Bank Perkreditan Rakyat,
meliputi hal-hal berikut.
1) Menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menyediakan pembiayaan bagi
nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan
pemerintah.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan
atau tabungan pada bank lain.
Larangan yang dikenakan pada Bank
Perkreditan Rakyat, antara lain sebagai berikut.
1) Menerima simpanan berupa giro dan
ikut dalam lalu lintas pembayaran.
2) Melakukan kegiatan usaha dalam
valuta asing.
3) Melakukan penyertaan modal.
4) Melakukan usaha perasuransian.
d. Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah
Islam.
Dalam perdagangan Islam ada dua
konsep utama, yaitu:
1) larangan atas penerapan bunga,
2) sebagai penggantiannya dipakai
sistem bagi hasil.
Kedudukan bank syariah dalam
hubungan dengan nasabah adalah sebagai mitra investor, digunakan teknik dan
metode investasi seperti kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal
memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik
dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui
dengan mengacu pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).
Bank syariah juga bisa melakukan
aktivitas di pasar devisa dan menjalankan jasa perbankan lainnya, seperti surat
kredit dan surat jaminan. Selain itu dapat melakukan trust business, real
estate, dan jasa konsultan.
Prinsip bank syariah antara lain
sebagai berikut.
a. Prinsip mudharabah
(pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil), di mana bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi
menurut rasio nisbah yang disetujui.
b. Prinsip murabahah
(prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan), di mana nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian
tertentu, bank mengi- rimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan
persetujuan awal kedua belah pihak.
c. Prinsip musharakah
(pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal), di mana bank dan nasabah menjadi mitra usaha yang
masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu
tertentu.
d. Prinsip ijarah
(pembiayaan barang modal berdasarkan
sewa murni tanpa pilihan).
e. Prinsip ijarah wa iqtina
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan
atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain).
0 komentar